Propam86-LAMPUNG SELATAN – Pembangunan bangunan penampung air di lokasi Dapur SPPG Karya Mulyasari 2 kini menjadi sorotan. Suradi, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi tersebut, menyampaikan keluhan terkait dugaan perambahan sebagian areal tanah miliknya, sekaligus persoalan janji kerja yang dinilai tidak ditepati pihak pengelola.
Suradi menjelaskan, sebelum pembangunan dimulai, pihak pengelola menyampaikan akan melibatkannya bekerja di lokasi tersebut sebagai bagian dari kesepakatan terkait penggunaan lahan. Ia pun menyanggupi dan bekerja selama satu bulan lima hari. Namun menurutnya, ia hanya menerima upah untuk satu bulan saja, lalu diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang memadai.
"Sampai saat ini upah lima hari sisanya belum saya terima. Saya merasa kecewa dan seolah-olah diiming-imingi pekerjaan demi memuluskan pembangunan tersebut," ujar Suradi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun Kepala SPPG Karya Mulyasari 2 belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan perambahan lahan maupun persoalan pembayaran upah yang disampaikan Suradi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), media senantiasa berupaya menampung pandangan dari seluruh pihak yang terlibat. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kepala SPPG maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, atau penjelasan resmi apabila bersedia memberikan keterangan guna melengkapi informasi ini.
Pemberitaan ini disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) mengenai fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, serta Pasal 6 huruf c yang mewajibkan pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah yang transparan dan adil bagi seluruh pihak, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Foto Berita
Disclaimer:
Artikel ini merupakan produk jurnalistik redaksi PROPAM86. Dilarang menyalin, mengutip, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa menyertakan tautan sumber asli.
Penulis / Redaksi
R. Fikri
Berita diterbitkan oleh tim redaksi PROPAM86 dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik.