Pelaksanaan Program Bongkar Ratoon 2026 di Kediri Disorot, Verifikasi Penyedia dan Mutu Bibit Jadi Perhatian
Hukum

Pelaksanaan Program Bongkar Ratoon 2026 di Kediri Disorot, Verifikasi Penyedia dan Mutu Bibit Jadi Perhatian

  Kediri – Program Peremajaan Benih Unggul Tebu (Bongkar Ratoon) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri tengah menjadi perhatian setelah sejumlah persoalan muncul dalam

Mistoyo 15 Juli 2026 - 11:44 WIB 102 dibaca
Pelaksanaan Program Bongkar Ratoon 2026 di Kediri Disorot, Verifikasi Penyedia dan Mutu Bibit Jadi Perhatian
Foto Berita

Bagikan Berita

Preview WA aktif via OG Image

 

 

Kediri – Program Peremajaan Benih Unggul Tebu (Bongkar Ratoon) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri tengah menjadi perhatian setelah sejumlah persoalan muncul dalam pelaksanaannya. Berbagai temuan yang mencuat, mulai dari kualitas bibit, keterlambatan distribusi, hingga proses verifikasi salah satu perusahaan penyedia, mendorong harapan agar program tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

 

Berdasarkan hasil penelusuran Media Globalindo, terdapat tiga perusahaan yang tercantum sebagai penyedia bibit dalam program tersebut, yaitu CV. Lang Buana, CV. Joyo Rosan, dan CV. Sungguh Menawan. Dari ketiga perusahaan tersebut, keberadaan operasional CV. Sungguh Menawan masih menjadi bagian yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Tim Media Globalindo telah mendatangi alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen program. Namun hingga berita ini disusun, alamat kantor CV. Sungguh Menawan belum berhasil ditemukan.

 

 Temuan tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keberadaan maupun legalitas perusahaan. Oleh karena itu, proses verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan.

 

Media Globalindo menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun di lapangan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen legalitas usaha, serta menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain persoalan mengenai penyedia, kualitas bibit yang diterima petani juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

 

 Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada CV. Joyo Rosan setelah ditemukan bibit yang dinilai belum memenuhi standar kualitas.

 

Kami sudah menegur dan memanggil CV. Joyo Rosan untuk segera memperbaiki kualitas penyediaan bibit," ujar Sukadi.

Menurut Sukadi, langkah tersebut merupakan bentuk evaluasi agar penyedia segera melakukan perbaikan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, CV. Joyo Rosan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan Media Globalindo. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

 

Di sisi lain, sejumlah petani penerima manfaat menyampaikan keluhan mengenai keterlambatan penyaluran bibit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jadwal tanam tebu karena ketepatan waktu distribusi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung produktivitas tanaman.

 

Sukadi menjelaskan bahwa Program Bongkar Ratoon merupakan program Kementerian Pertanian. Menurutnya, pengelolaan anggaran berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah menjalankan fungsi pendampingan, koordinasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

Munculnya sejumlah persoalan tersebut memunculkan harapan agar mekanisme penunjukan penyedia, proses verifikasi perusahaan, pengawasan kualitas bibit, sistem distribusi, hingga penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel.

 

 Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang optimal bagi para petani.

Apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, maupun dugaan pelanggaran hukum, masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila perusahaan yang menjadi perhatian mampu menunjukkan legalitas usaha beserta pelaksanaan pekerjaan yang sesuai kontrak, perusahaan tersebut juga berhak memperoleh ruang klarifikasi.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Media Globalindo masih menunggu tanggapan resmi dari CV. Sungguh Menawan maupun CV. Joyo Rosan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik redaksi PROPAM86. Dilarang menyalin, mengutip, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa menyertakan tautan sumber asli.

Penulis / Redaksi

Mistoyo

Berita diterbitkan oleh tim redaksi PROPAM86 dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik.