Sidoarjo – Niat membantu melerai keributan di sebuah warung angkringan justru berujung petaka bagi Luqman Arif, warga Desa Kedung Banteng, RT 09 RW 04, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pria tersebut mengaku menjadi korban pengeroyokan dan kini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan ke Polsek Tanggulangin.
Menurut keterangan Luqman kepada awak media, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung angkringan milik Caca alias Anisa. Saat itu terjadi cekcok mulut yang dipicu dugaan pengambilan gambar secara diam-diam oleh salah satu karyawan warung, yang kemudian diprotes oleh seorang pengunjung bernama Edo Rijal Agung hingga memicu adu mulut.
Luqman mengaku saat kejadian dirinya sedang beristirahat di dalam mobil yang diparkir di dekat warung angkringannya. Ia kemudian dibangunkan oleh anaknya atas permintaan Caca untuk membantu melerai keributan karena situasi di lokasi disebut semakin memanas.
Saya dibangunkan anak saya karena diminta melerai. Saat saya datang untuk menenangkan suasana, tiba-tiba Ferdi, warga Jatirejo, Kecamatan Porong, menghampiri sambil menunjuk dada saya dan berkata, 'Awakmu urusan karo aku yo'," ujar Luqman.
Luqman mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang sedang terjadi dan hanya berniat menjadi penengah.
Namun, menurut pengakuannya, ia justru menjadi sasaran penganiayaan.
Saya bilang saya tidak tahu apa-apa, hanya ingin melerai. Tapi rambut saya dijambak, dipukul berkali-kali, diseret, ditendang hingga tersungkur. Saat saya merangkak pun masih terus dikejar," tuturnya.
Dalam kondisi tersebut, Luqman menyebut anaknya mengambil sebatang kayu dan memukul salah seorang yang diduga ikut mengeroyok agar dirinya dapat melepaskan diri dari kepungan.
Setelah berhasil lolos, Luqman berlari menuju mobil dan mengambil sebuah ruyung. Ia mengaku sempat memukul Ferdi satu kali di bagian kepala sebagai bentuk pembelaan diri. Menurutnya, pukulan kedua tidak mengenai sasaran.
"Saya berusaha menyelamatkan diri karena sebelumnya dikeroyok. Setelah itu saya melihat Ferdi juga dikeroyok beberapa orang yang saya tidak kenal," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Luqman dilaporkan ke Polsek Tanggulangin atas dugaan penganiayaan menggunakan ruyung. Di sisi lain, ia juga telah membuat laporan balik terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya sebelum melakukan perlawanan.
Laporan tersebut tercatat melalui Surat Tanda Lapor/Pengaduan Nomor: STLP/62/IV/2026/POLSEK, sementara laporan yang dibuat Luqman juga telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tanggulangin maupun pihak terlapor terkait kronologi dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.