Media Group Globalindo Tegaskan Komitmen Keberimbangan dalam Sengketa Pemberitaan BBM Subsidi Lampung
Hukum

Media Group Globalindo Tegaskan Komitmen Keberimbangan dalam Sengketa Pemberitaan BBM Subsidi Lampung

  MOJOKERTO, 15 Juli 2026 – PT INEWS Global Indonesia (Media Group Globalindo) menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menjal

Mistoyo 16 Juli 2026 - 14:35 WIB 44 dibaca
Media Group Globalindo Tegaskan Komitmen Keberimbangan dalam Sengketa Pemberitaan BBM Subsidi Lampung
Foto Berita

Bagikan Berita

Preview WA aktif via OG Image

 

 

MOJOKERTO, 15 Juli 2026 – PT INEWS Global Indonesia (Media Group Globalindo) menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung.

 

Perusahaan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Tambunan Simamora dan Handoko, untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian secara profesional.

 

Pemberian ruang tanggapan tersebut disampaikan melalui Surat Somasi Nomor: 03547/SOMASI/PT-IGI/VII/2026. Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kedua pihak diberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.

 

Manajemen PT INEWS Global Indonesia menyatakan bahwa hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang menjunjung asas keseimbangan. Setiap pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan tidak sepihak.

 

Selain itu, perusahaan mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers serta menjaga independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Segala bentuk tekanan, intimidasi, ancaman, maupun upaya menghambat kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan informasi.

Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, menyampaikan bahwa langkah hukum melalui surat somasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian informasi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas.

 

Media tetap menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dan selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan aturan hukum dan sikap profesional," ujar Teguh.

 

PT INEWS Global Indonesia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Penanganan diharapkan dilakukan berdasarkan bukti yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengenai adanya informasi yang menyebut keterlibatan pihak yang diduga berstatus sebagai anggota TNI aktif, perusahaan menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti, maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Polda Lampung, serta Divisi Hukum PT INEWS Global Indonesia sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

 

PT INEWS Global Indonesia memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

 

 Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi guna menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik redaksi PROPAM86. Dilarang menyalin, mengutip, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa menyertakan tautan sumber asli.

Penulis / Redaksi

Mistoyo

Berita diterbitkan oleh tim redaksi PROPAM86 dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik.