LSM Laskar NKRI Bongkar Dugaan PKS Ilegal di Bekri, Soroti Dugaan Main Mata Oknum”
Ekonomi

LSM Laskar NKRI Bongkar Dugaan PKS Ilegal di Bekri, Soroti Dugaan Main Mata Oknum”

Propam86.site  Bekri — Aroma industri yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat, justru memunculkan tanda tanya besar di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

R. Fikri 25 Mei 2026 - 19:16 WIB 102 dibaca
LSM Laskar NKRI Bongkar Dugaan PKS Ilegal di Bekri, Soroti Dugaan Main Mata Oknum”
Foto Berita

Bagikan Berita

Preview WA aktif via OG Image

Propam86.site

 

 

Bekri — Aroma industri yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat, justru memunculkan tanda tanya besar di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. LSM Laskar NKRI melalui ketuanya, Junaidi, mendesak agar sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Sinar Banten segera ditutup karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pengolahan kelapa sawit yang telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (25/05/2026), pihak LSM menemukan dugaan bahwa pabrik tersebut tidak mengantongi legalitas usaha maupun izin pengelolaan limbah.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, diduga tidak ada satu pun izin yang dimiliki oleh pengelola pabrik. Pengolahan kelapa sawit tetap wajib memiliki izin resmi, termasuk izin limbah. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan serta setoran kepada oknum kepala kampung setempat,” tegas Junaidi.

Ia menilai, meskipun pengelola berdalih hanya melakukan pengolahan brondolan sawit, aktivitas tersebut telah masuk dalam kategori industri sehingga wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Dari pengakuan karyawan yang berada di lokasi, pabrik ini hanya mengolah brondol. Namun aktivitasnya sudah berskala industri. Jika tidak memiliki izin, maka dinas terkait harus segera menghentikan dan menutup operasional pabrik tersebut,” lanjutnya.

Junaidi juga menegaskan bahwa pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan lingkungan yang wajib dipenuhi sebelum sebuah industri dapat beroperasi.

“Dalam tiga bulan berdiri, namun diduga belum ada legalitas yang dimiliki. Padahal syarat mendirikan PKS mini harus memiliki NIB, akta pendirian, bukti pendaftaran akta, rencana kegiatan usaha, izin lokasi, rekomendasi pemerintah daerah, camat, kepala kampung, IMB, NPWP, IPAL hingga peta lokasi. Jika itu tidak dipenuhi, maka jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Persoalan ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Di tengah harapan hadirnya investasi yang mampu menggerakkan roda ekonomi desa, masyarakat juga menuntut agar setiap aktivitas industri tetap tunduk pada aturan hukum dan tidak meninggalkan jejak pencemaran bagi lingkungan sekitar. Sebab hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan pagar yang menjaga agar kepentingan usaha tidak tumbuh dengan mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik redaksi PROPAM86. Dilarang menyalin, mengutip, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa menyertakan tautan sumber asli.

Penulis / Redaksi

R. Fikri

Berita diterbitkan oleh tim redaksi PROPAM86 dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik.