Limbah Dapur MBG Candirejo Dialirkan ke Sawah Warga, Pengelola Tak Tahu Kapasitas IPAL Dan meresahkan masyarakat
Nasional

Limbah Dapur MBG Candirejo Dialirkan ke Sawah Warga, Pengelola Tak Tahu Kapasitas IPAL Dan meresahkan masyarakat

 LAMPUNG SELATAN, Propam86– Program Makan Bergizi Gratis / MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru menimbulkan keluhan baru di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi

R. Fikri 28 Juli 2026 - 11:00 WIB 51 dibaca
Limbah Dapur MBG Candirejo Dialirkan ke Sawah Warga, Pengelola Tak Tahu Kapasitas IPAL Dan meresahkan masyarakat
Foto Berita

Bagikan Berita

Preview WA aktif via OG Image

 

LAMPUNG SELATAN, Propam86– Program Makan Bergizi Gratis / MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru menimbulkan keluhan baru di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Warga setempat mengeluhkan bau busuk yang berasal dari limbah dapur MBG yang diduga dibuang langsung ke area persawahan milik warga.

Keluhan ini sudah berlangsung beberapa minggu terakhir. Bau menyengat terutama muncul saat pagi dan sore hari, bertepatan dengan jam operasional dapur MBG.

Pipa Paralon Langsung ke Sawah
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat pipa paralon dari area dapur MBG mengalirkan air limbah langsung menuju saluran pembuangan yang bermuara ke sawah warga. Tidak terlihat adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL 7 tahap yang menjadi standar Badan Gizi Nasional / BGN.

"Ya bau sekali Pak. Airnya keruh dan langsung ke sawah kami. Tanaman padi jadi khawatir rusak," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/7/2026).

Warga mengaku sudah resah namun belum tahu harus mengadu kemana. Mereka khawatir limbah tersebut mencemari lahan pertanian dan menimbulkan penyakit.

Pengelola Klaim Sesuai SOP
Menanggapi hal tersebut, awak media  melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Dapur MBG Candirejo. Pihak pengelola menyatakan bahwa pengelolaan limbah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur / SOP dari BGN.

Namun saat ditanya lebih detail terkait kapasitas daya tampung IPAL dan kemana air buangan dialirkan, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kapasitasnya.

"Kami sudah sesuai SOP. Soal kapasitas saya kurang paham," kata pengelola saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat salah satu syarat operasional dapur MBG adalah memiliki IPAL dengan 7 tahapan dan memiliki daya tampung yang jelas sesuai jumlah porsi.

Aturan Wajib Ada IPAL dan Izin Lingkungan
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sementara Standar K3L BGN mewajibkan dapur MBG memiliki IPAL dengan 7 tahapan: penampungan, septic tank, equalisasi, pengendapan, aerasi, oksidasi, dan retensi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Warga berharap pemerintah segera melakukan sidak dan audit. "Kami dukung MBG, tapi lingkungan kami juga harus dijaga. Jangan sampai sawah kami rusak karena limbah," pungkas warga.(tem)

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik redaksi PROPAM86. Dilarang menyalin, mengutip, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa menyertakan tautan sumber asli.

Penulis / Redaksi

R. Fikri

Berita diterbitkan oleh tim redaksi PROPAM86 dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik.