LAMPUNG SELATAN, http://Propam86 – Keluhan warga terkait limbah Dapur _Makan Bergizi Gratis / MBG_ di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan berbuntut panjang.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Gizi Nasional / BGN untuk segera turun melakukan sidak. Sementara itu, pihak media http://Propam86 juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengelola Dapur MBG Candirejo.
Limbah Dialirkan ke Sawah, Warga Resah
Berdasarkan penelusuran dan pantauan di lapangan pada Senin (27/7/2026), terlihat adanya pipa paralon dari area dapur MBG yang mengalirkan air limbah langsung ke saluran pembuangan yang bermuara ke area persawahan warga.
Bau menyengat terutama muncul saat pagi dan sore hari bertepatan dengan jam operasional dapur. Warga khawatir limbah tersebut mencemari lahan pertanian dan menimbulkan dampak kesehatan.
Ya bau sekali Pak. Airnya keruh dan langsung ke sawah kami. Tanaman padi jadi khawatir rusak, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku sudah resah selama beberapa minggu terakhir namun belum tahu harus mengadu kemana.
Pengelola: Sudah Sesuai SOP, Tapi Tak Tahu Kapasitas IPAL
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola Dapur MBG Candirejo menyatakan bahwa pengelolaan limbah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur / SOP dari BGN.
Namun saat ditanya detail terkait kapasitas daya tampung IPAL dan kemana air buangan dialirkan, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kami sudah sesuai SOP. Soal kapasitas saya kurang paham, kata pengelola saat ditemui di lokasi.
Padahal berdasarkan Standar K3L BGN, dapur MBG wajib memiliki IPAL 7 tahapan: penampungan, septic tank, equalisasi, pengendapan, aerasi, oksidasi, dan retensi, serta memiliki daya tampung sesuai jumlah porsi.
DLH dan BGN Diminta Tindaklanjuti, Media Buka Hak Jawab
Menyikapi hal ini, http://propam86 mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Gizi Nasional untuk segera melakukan pengecekan dan audit terhadap kelayakan IPAL dan perizinan lingkungan Dapur MBG Candirejo.
Selain itu, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://Propam86 juga secara terbuka memberikan hak jawab kepada pihak pengelola Dapur MBG Dusun Candirejo, Desa Titiwangi.
Pihak pengelola dapat menyampaikan klarifikasi, data, atau bukti terkait pengelolaan limbah melalui redaksi http://Propam86 Hak jawab akan dimuat secara berimbang tanpa dipungut biaya.
Kami dukung program MBG, tapi lingkungan kami juga harus dijaga. Jangan sampai sawah kami rusak karena limbah," pungkas warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DLH Lampung Selatan dan BGN belum memberikan keterangan resmi.
(OKY ALFIN SANDRA)