Dugaan Wanprestasi Penyewaan Bus Wisata, Panitia SMK Semen Gresik Serahkan Perkara ke Kuasa Hukum
Hukum

Dugaan Wanprestasi Penyewaan Bus Wisata, Panitia SMK Semen Gresik Serahkan Perkara ke Kuasa Hukum

  Gresik, 10 Juli 2026 – Dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam penyediaan layanan transportasi untuk kegiatan wisata SMK Semen Gresik kini memasuki ranah hukum. Paniti

Mistoyo 10 Juli 2026 - 20:36 WIB 48 dibaca
Dugaan Wanprestasi Penyewaan Bus Wisata, Panitia SMK Semen Gresik Serahkan Perkara ke Kuasa Hukum
Foto Berita

Bagikan Berita

Preview WA aktif via OG Image

 

 

Gresik, 10 Juli 2026 – Dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam penyediaan layanan transportasi untuk kegiatan wisata SMK Semen Gresik kini memasuki ranah hukum. Panitia perjalanan memilih menempuh jalur hukum setelah bus yang disewa untuk mengantar pulang rombongan dari Kota Batu ke Gresik disebut tidak hadir sesuai jadwal yang telah disepakati.

 

Sebagai langkah awal, perwakilan panitia bersama Globalindo didampingi tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer mendatangi kantor hukum pada Jumat (10/7/2026). Mereka menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa perjanjian penyewaan bus, bukti pembayaran, serta kronologi peristiwa yang akan dijadikan dasar dalam proses pendampingan hukum.

 

Ketua panitia perjalanan, Andri Sulasmono, menjelaskan bahwa pemesanan armada telah dilakukan sejak 4 Juni 2026 untuk perjalanan wisata rute Gresik–Kota Batu pulang pergi. Nilai kesepakatan penyewaan sebesar Rp4.500.000 dengan sistem pembayaran bertahap, yaitu uang muka Rp2.100.000 saat pemesanan dan pelunasan Rp2.400.000 pada hari keberangkatan.

 

Andri mengatakan, perjalanan menuju Kota Batu pada 4 Juli 2026 berlangsung sesuai rencana. Rombongan berangkat sekitar pukul 06.00 WIB dari kawasan Icon Mall Gresik menggunakan bus yang telah disediakan. Kendala baru terjadi ketika seluruh peserta selesai mengikuti kegiatan wisata dan bersiap kembali ke Gresik. Bus yang dijadwalkan melakukan penjemputan disebut tidak kunjung datang.

 

Kami sudah menunggu sesuai jadwal yang telah disepakati, tetapi bus tidak kunjung tiba. Demi memastikan seluruh peserta dapat pulang dengan aman, kami akhirnya mencari dan menyewa kendaraan pengganti," ujar Andri.

 

Menurut panitia, kondisi tersebut menyebabkan mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyediakan transportasi alternatif. Selain kerugian finansial, rombongan juga mengaku mengalami keterlambatan perjalanan, kelelahan, serta ketidaknyamanan selama proses kepulangan.

 

Tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kajian tersebut akan difokuskan pada kemungkinan adanya dugaan wanprestasi maupun aspek hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, Globalindo berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi. Mereka juga mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, GH. Trans Wisata maupun PO Adelia Trans belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas laporan yang disampaikan oleh pihak panitia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik redaksi PROPAM86. Dilarang menyalin, mengutip, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa menyertakan tautan sumber asli.

Penulis / Redaksi

Mistoyo

Berita diterbitkan oleh tim redaksi PROPAM86 dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik.