SIDOARJO — Media Group Globalindo melalui PT INEWS GLOBAL INDONESIA/Globalindo Investigasi resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo terkait dugaan kembali berlangsungnya aktivitas yang oleh masyarakat dikenal sebagai Kalangan Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, setelah sebelumnya dilakukan penertiban pada 19 September 2026.
Surat tersebut bernomor 001/GI-MGG/IX/2026. Permintaan klarifikasi disampaikan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi resmi dari institusi yang memiliki kewenangan sekaligus memastikan informasi yang berkembang di lapangan dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Penertiban 19 September Jadi Sorotan
Penertiban yang dilakukan pada 19 September 2026 menjadi salah satu dasar pertanyaan Globalindo.
Pasalnya, setelah tindakan tersebut, muncul informasi dan dokumentasi yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas kembali di lokasi yang sama.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari aparat.
Di antaranya mengenai bagaimana pengawasan dilakukan setelah penertiban, apakah lokasi tersebut masih diperbolehkan digunakan untuk aktivitas serupa, serta langkah apa yang dilakukan apabila ditemukan kembali aktivitas sebagaimana informasi yang berkembang.
Globalindo menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atau vonis terhadap pihak tertentu.
Sebaliknya, klarifikasi dari institusi yang berwenang diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Minta Penjelasan Kapolresta dan Propam
Selain meminta penjelasan kepada Kapolresta Sidoarjo, Globalindo juga menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Kasi Propam Polresta Sidoarjo.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai aspek pengawasan dan tindak lanjut setelah adanya tindakan penertiban.
Globalindo mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan pascapenertiban serta bagaimana memastikan tindakan yang telah dilakukan tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Globalindo Beri Ruang Klarifikasi
Globalindo Investigasi menyatakan pemberitaan mengenai Kalangan Klurak tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu maupun institusi tertentu.
Setiap informasi yang diperoleh melalui penelusuran jurnalistik tetap perlu diuji melalui data, dokumentasi, dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan pemberitaan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan pers.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas kembali tersebut tidak ditempatkan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum, melainkan sebagai informasi yang masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang.
Publik Menunggu Jawaban
Dengan telah dilayangkannya surat resmi tersebut, Globalindo kini menunggu tanggapan dari Kapolresta Sidoarjo dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan antara lain apakah dugaan aktivitas kembali tersebut benar terjadi, apa langkah aparat apabila aktivitas tersebut ditemukan, serta bagaimana mekanisme pengawasan setelah penertiban pada 19 September 2026.
Jawaban resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi sebenarnya di lokasi tersebut.
Globalindo Investigasi menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang pemberitaan berdasarkan hasil verifikasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Fakta akan diuji melalui data dan dokumentasi. Klarifikasi menjadi hak setiap pihak. Publik berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
GLOBALINDO INVESTIGASI
“CARI — TEMUKAN — LAPORKAN”
