Mojokerto 25 oktober 2025,– Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., mengumumkan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan akun Facebook bernama “Satwa Pedia” beserta pemilik akunnya, Deni Tri Anggoro. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan data pribadi tanpa izin. Keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum didasarkan pada tindakan akun “Satwa Pedia” yang secara tidak sah mengambil foto profil Facebook milik Teguh Puji Wahono. Foto tersebut kemudian diposting ulang dengan tambahan narasi yang disebut “menggunakan bahasa gembel,” yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik organisasi maupun pribadi Teguh Puji Wahono. “Tindakan ini sudah melampaui batas. Foto profil saya diambil tanpa izin dan digunakan dengan narasi yang tidak pantas, bahkan terkesan merendahkan martabat,” ujar Teguh Puji Wahono dalam keterangannya. Selain penggunaan foto dan narasi yang tidak etis, akun “Satwa Pedia” dan pemiliknya, Deni Tri Anggoro, juga diduga telah menyebarkan pesan WhatsApp pribadi yang berkaitan dengan Wakil Ketua Umum PEMBASMI. Penyebaran pesan ini dianggap sebagai pelanggaran privasi yang serius dan menambah dasar laporan hukum yang akan dilayangkan. Teguh Puji Wahono menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen PEMBASMI dalam menjaga kehormatan profesi advokat dan organisasi. Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan media sosial untuk tindakan yang melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran hak cipta serta privasi. “Kami akan melaporkan Deni Tri Anggoro, pemilik akun ‘Satwa Pedia’, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik,” tutupnya. Saat ini, pihak Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., sedang mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk segera mendaftarkan laporan resmi ke kepolisian.
ChatGPT bilang:
B
