
Sidoarjo, Jawa Timur — Dugaan pungutan liar dan intimidasi yang menimpa Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., memasuki tahap pemeriksaan oleh Propam Polres Sidoarjo. Laporan yang disampaikan pada 9 Oktober 2025 kini ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama klarifikasi, Teguh menghadapi tekanan bersifat intimidatif, termasuk dugaan pengambilan foto tanpa izin dan perlakuan yang menghambat proses hukum. Dugaan praktik pungli muncul dari indikasi adanya permintaan atau tekanan yang tidak sesuai mekanisme hukum.
“Ini bukan sekadar masalah prosedur. Tindakan ini mengancam prinsip keadilan dan integritas hukum. Kami membawa bukti dan saksi untuk memastikan kebenaran terungkap,” tegas Teguh Puji Wahono.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa ratusan advokat anggota PEMBASMI siap mendampingi Wakil Ketua Umum mereka. Pendampingan ini bertujuan agar proses Propam berlangsung terbuka, transparan, dan profesional.
“Ini bukan sekadar membela individu. Ini soal keadilan, profesionalisme, dan kredibilitas hukum. Ratusan advokat kami akan mengawal setiap tahap proses hingga tuntas,” tegas Hendra.
Sumber internal menyebutkan bahwa jika bukti mendukung, oknum yang dilaporkan dapat menghadapi sanksi disiplin hingga pidana. Hingga kini, Polsek Tulangan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai tolok ukur integritas internal Polri dan ujian nyata bagi institusi dalam menindak dugaan pungli dan intimidasi internal.
“Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan peran advokat sebagai penyeimbang. Kredibilitas institusi dipertaruhkan jika dugaan pelanggaran dibiarkan,” ujar pengamat hukum lokal.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam sebagai indikator transparansi, kredibilitas, dan ketegasan Polri, sekaligus bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran aparat.
